Tugas & Fungsi Inspektorat Jenderal

Tugas & Fungsi

Inspektorat Jenderal

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

Institusi Pemerintah Pengawasan Internal
Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital

Nomor: 1 Tahun 2025

Tentang: Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tugas Pokok & Fungsi

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

1
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
2
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
3
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
4
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
5
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
6
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya.