Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Institusi Pemerintah
Pengawasan Internal
Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital
Nomor: 1 Tahun 2025
Tentang: Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tugas Pokok & Fungsi
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
1
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
2
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
3
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
4
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
5
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
6
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya.