TUGAS & FUNGSI



Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tugas

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.


Fungsi

Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.