
Jakarta, 9 September 2024 — Inspektur Jenderal Kemkomdigi Arief Tri Hardiyanto bersama dengan Inspektur IV Kemkomdigi Mohammad Fahmi Kurniawan, menghadiri kegiatan sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
Komisi Informasi Pusat mengadakan sosialisasi sebagai upaya untuk meningkatkan internalisasi terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Komisi Informasi Pusat. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pegawai memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai pengendalian serta pencegahan korupsi dan gratifikasi, guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk senantiasa memiliki sikap antikorupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Nilai-nilai integritas, yang mengedepankan konsistensi antara perkataan dan perbuatan sesuai dengan prinsip yang dianut, dianggap mutlak dimiliki oleh setiap ASN untuk terhindar dari godaan korupsi dan gratifikasi. ASN sebagai pengemban amanat diharapkan berada di garda terdepan dalam menjalankan integritas sebagai syarat utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan dan juga diharapkan memiliki sembilan nilai integritas yang wajib diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai tersebut meliputi kejujuran, kemandirian, tanggung jawab, keberanian, kesederhanaan, kepedulian, kedisiplinan, keadilan, dan kerja keras. Integritas yang kuat tidak hanya membentuk sikap seseorang, tetapi juga akan membangun mindset, jiwa, dan tubuh dalam diri ASN. Tanpa integritas, motivasi kerja akan menjadi berbahaya dan dapat mengancam terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan bersih dari praktik korupsi.
Korupsi yang sering kali muncul akibat kurangnya integritas, harus menjadi perhatian utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, setiap pegawai di lingkungan Komisi Informasi Pusat diajak untuk menjadi agen-agen integritas yang dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan kerja dan masyarakat luas.
Inspektur IV Mohammad Fahmi Kurniawan, mengatakan "diharapkan agar seluruh pegawai di lingkungan Komisi Informasi Pusat tidak lelah-lelahnya untuk mewujudkan budaya antikorupsi dan anti gratifikasi, demi meningkatkan kredibilitas lembaga serta menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi."