![](/storage//konten/thumbnail/WhatsApp_Image_2024-12-10_at_14.48.34_13e68ef8.jpg)
Integritas di level individu, organisasi, dan nasional pada K/L/D menjadi pertahanan terbaik untuk mencegah terjadi korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang bertujuan untuk membantu organisasi publik untuk memetakan persoalan integritas, mengembangkan program pencegahan dan penindakan, serta mengukur keberhasilan strategi pencegahan korupsi. Kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) dimulai pada tahun 2016.
Pada tahun 2021, kegiatan SPI bersifat mandatory, dan dilaksanakan secara elektronik pada seluruh K/L/D. Tujuan dari e-SPI adalah untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi, perbaikan sistem anti korupsi, memberikan peta risiko korupsi, dan saran pencegahan secara spesifik. Pelaksanaan e-SPI melibatkan responden internal (pegawai instansi), responden eksternal (masyarakat/pihak pengguna layanan), dan responden ahli. Hasil e-SPI merupakan salah satu unsur dalam penilaian Reformasi Birokrasi. Kemkominfo merupakan K/L cluster A pada pelaksanaan e-SPl. Inspektorat Jenderal berperan sebagai PIC penyelenggaraan e-SPI di lingkungan Kemkominfo
sekaligus sebagai mitra strategis KPK. Kemkominfo memperoleh hasil e-SPI sebesar 79.8. Hasil tersebut berada di atas target nasional sebesar 70 dan berada di atas rata-rata hasil nasional sebesar 72.4. Berdasarkan hasil tersebut, KPK memberikan rekomendasi kepada Kemkominfo di antaranya:
- Penguatan sistem pencegahan korupsi berupa penyelenggaraan sosialisasi anti korupsi dan pelaporan Stranas PK.
- Peningkatan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan melalui pengembangan kompetensi dan pemetaan potensi benturan kepentingan.
- Pengembangan kampanye anti korupsi melalui sosialisasi anti korupsi pada unit kerja yang berkaitan dengan layanan publik bidang Kominfo.
- Peningkatan transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan melalui implementasi keterbukaan dan kemudahan akses informasi.
- Optimalisasi penggunaan teknologi melalui implementasi pelayanaan online.
Pada tahun 2022, target indeks e-SPI adalah 72 dari skala 100. Pelaksanaan e-SPI akan berlangsung pada bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2022. Terdapat 66 satuan kerja/UPT dari 84 satuan kerja/UPT di lingkungan Kemkominfo yang ditetapkan sebagai responden internal yang akan dipilih melalui random sampling oleh KPK.
Responden akan menerima kuesioner survei melalui berbagai saluran komunikasi (e-mail atau lainnya) dengan tautan ke laman kpk.go.id. Diharapkan responden yang terpilih dapat memahami pentingnya e-SPI, menyebarluaskan informasi mengenai e-SPI, mempersiapkan diri dalam pengisian kuesioner melalui e-mail, dan menyukseskan penyelenggaraan e-SPI dalam rangka peningkatan implementasi reformasi birokrasi Kemkominfo.