01
Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Dasar Hukum
Ruang Lingkup
Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian.
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.
Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian.
Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya.