Profil Itjen

Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Fokus Utama

Pelaksanaan pengawasan intern yang mendukung kinerja, tata kelola, dan akuntabilitas kementerian.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.

Ruang Lingkup

Tugas Pokok & Fungsi

01

Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

02

Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian.

03

Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.

04

Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian.

05

Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

06

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya.