Jakarta, 12 Maret 2026 — Upaya memperkuat kualitas pengawasan intern pemerintah kembali ditegaskan melalui Webinar AAIPI bertajuk “Refreshment Standar Audit: KP3IP dan SAIPI 2021.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital selaku Pengurus Komite Pengembangan Profesi DPN AAIPI dengan berkolaborasi dengan Komite Standar Audit DPN AAIPI. Digelar secara daring melalui Zoom dan siaran YouTube, webinar ini menyoroti urgensi pembaruan pemahaman standar audit di tengah dinamika tata kelola organisasi yang semakin kompleks dan terdigitalisasi.
Irjen Arief sebagai keynote speaker menekankan pentingnya refreshment standar audit bagi auditor internal pemerintah agar mampu mengikuti dinamika tata kelola organisasi yang terus berkembang. Menurutnya, pembaruan pemahaman terhadap standar seperti Kode Praktik Penyelenggaraan Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP) dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengawasan.
Ia juga menyoroti bahwa risiko fraud masih menjadi tantangan dalam pengelolaan organisasi. Dalam hal ini, auditor internal dituntut tidak hanya menjalankan fungsi pemeriksaan, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan dan perbaikan tata kelola organisasi guna membangun kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan.
“Auditor sebagai profesi itu keberlangsungan hidupnya sangat bergantung pada trust masyarakat, dan membangun trust itu butuh waktu lama, it take years, tapi menghancurkan kepercayaan itu, just a click.” ungkapnya.
Webinar ini juga menghadirkan H. Khairunnas, S.H., M.H., Inspektur Jenderal Kementerian Agama, sebagai keynote speaker. Sementara sesi pemaparan materi disampaikan oleh Sunu Soebroto, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Desmi Avicena Medina, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Diskusi dipandu oleh I Nyoman Indra Gautama, Auditor Muda Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai moderator.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para auditor internal pemerintah dapat semakin memperkuat pemahaman terhadap standar audit serta meningkatkan kualitas pengawasan dalam mendukung tata kelola pemerintahan.