Jakarta, 11 Februari 2026. Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Irjen Arief selaku Ketua Komite Pengembangan Profesi Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), memimpin Rapat Koordinasi Komite Pengembangan Profesi Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Program Kerja DPN AAIPI Tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi antaranggota komite yang berasal dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan arahan Ketua Komite, dilanjutkan dengan sesi perkenalan pengurus, paparan program kerja tahun 2026, dan pembentukan kelompok kerja (pokja) tematik.
Irjen Arief menyampaikan bahwa pengembangan profesi auditor bertujuan untuk peningkatan cross competency dan core competency. Upaya tersebut akan difokuskan pada tiga kelompok kegiatan utama, yaitu webinar prioritas, podcast dan microlearning, serta kegiatan tematik/praktik baik pengawasan “dari APIP untuk APIP”.
Webinar prioritas direncanakan mencakup kegiatan refreshment terkait kerangka pengawasan dan standar audit yang akan dikolaborasikan bersama dengan Komite Standar Audit, serta desain pengawasan dalam rangka penguatan kapabilitas APIP.
Selain itu, AAIPI telah memiliki platform e-Learning Management System (e-LMS) sebagai media komunikasi pengembangan profesi auditor. Melalui platform tersebut, Komite akan mengembangkan konten podcast dan microlearning dalam format materi singkat, mudah dipahami, serta dapat diakses secara fleksibel.
Inisiatif ini diharapkan mampu menjawab keterbatasan waktu auditor sekaligus mendukung pembelajaran berkelanjutan berbasis kebutuhan. Materi yang disiapkan meliputi pengetahuan dasar kerangka pengawasan, prinsip, standar, kode etik, hingga implementasi standar pada level organisasi dan tim pengawasan.
Komite juga membentuk kelompok kerja (Pokja) tematik yang berfokus pada praktik baik pengawasan dengan melibatkan auditor dari berbagai instansi. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong pertukaran pengalaman, inovasi metode pengawasan, serta peningkatan kualitas profesi auditor intern pemerintah secara berkelanjutan.
Dalam sesi diskusi, anggota Komite dari Bappenas, Maulina, menyampaikan masukan agar Komite Pengembangan Profesi juga memberi perhatian pada regulasi pengawasan. Hal tersebut mengingat belum adanya mandatori yang secara spesifik mengatur peran APIP pada Perpres Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, khususnya terkait pengawalan proses perencanaan pembangunan. Dengan adanya penguatan regulasi, diharapkan pengawasan dapat dilakukan secara optimal dalam proses penurunan perencanaan dari pusat ke tingkat instansi.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan program kerja Komite Pengembangan Profesi tahun 2026 dapat dilaksanakan secara lebih terarah, adaptif, dan memberikan nilai tambah nyata bagi penguatan kompetensi auditor intern pemerintah serta peningkatan kualitas pengawasan di lingkungan instansi pemerintah.