Capaian TLRHP 91,48 Persen, Inspektorat Jenderal Tegaskan Peran Aktif sebagai APIP dalam Memperkuat Tata Kelola
Tim Redaksi Itjen
Editor Berita
07 Apr 2026
Bagikan:
Capaian TLRHP 91,48 Persen, Inspektorat Jenderal Tegaskan Peran Aktif sebagai APIP dalam Memperkuat...
Jakarta, 7 April 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil meraih penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang mencapai 91,48% untuk periode Semester II Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan kepada Kemkomdigi sebagai entitas dengan pagu anggaran di atas Rp 1 Triliun.
Keberhasilan dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi ini mencerminkan komitmen kuat Kemkomdigi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Capaian tersebut tidak terlepas dari peran strategis Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang secara konsisten mendorong penguatan akuntabilitas dan tata kelola di lingkungan Kementerian.
Inspektorat Jenderal berperan aktif dalam memastikan percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, peningkatan kualitas pengelolaan anggaran, serta penguatan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko.
Pengawasan dilakukan secara evaluatif, preventif, dan kolaboratif melalui pendampingan, asistensi, serta rekomendasi konstruktif kepada unit kerja, sehingga setiap langkah perbaikan dapat dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan.
“Itjen sebagai jembatan strategis yang menghubungkan BPK dengan unit kerja memiliki peran konsultatif sekaligus memantau rencana aksi yang telah disusun oleh masing-masing unit kerja. Upaya yang dilakukan secara lebih terstruktur tersebut mendorong unit kerja untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan.” tegas Irjen Arief.