Efisiensi Anggaran Kemkomdigi: Komisi I DPR RI Setujui Pemangkasan Rp3,8 Triliun

Jakarta, 13 Februari 2025 – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail menghadiri rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Rapat juga dihadiri oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Ubaidillah, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, serta jajaran pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI.

Rapat berlangsung terbuka di Ruang Rapat Badan Anggaran Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dr. Dave Akbarshah Fikarno Laksono, M.E.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR RI menyetujui rencana efisiensi anggaran Kemkomdigi untuk Tahun Anggaran 2025. Rekonstruksi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan menghasilkan efisiensi sebesar Rp3,83 triliun atau 49,57% dari total pagu anggaran Kemkomdigi sebesar Rp7,72 triliun. Dengan efisiensi ini, pagu anggaran yang dapat dimanfaatkan setelah rekonstruksi sebesar Rp3,89 triliun. Pagu rekontruksi tersebut juga mencakup Pagu Anggaran tiga mitra yaitu KPI Pusat, Komisi Informasi Pusat, dan Dewan Pers.

Komisi I DPR RI juga mendukung usulan tambahan anggaran Kemkomdigi sebesar Rp9,68 triliun. Dalam usulan ini, terdapat dana sebesar Rp280 miliar yang bersumber dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) untuk menyelesaikan Proyek Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang.

Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail menekankan bahwa efisiensi anggaran dilakukan dengan memberikan prioritas layanan yang berdampak langsung pada masyarakat seperti penyediaan infrastruktur telekomunikasi, akses internet, layanan pengelolaan spektrum radio dan orbit satelit, layanan standardisasi perangkat telekomunikasi, pengendalian konten negatif, Pusat Data Nasional (PDN), Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE), dan Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT).

Selain itu, reprioritisasi anggaran Kementerian Komdigi akan dialokasikan untuk Program Pembangunan SDM digital diantaranya Digital Talent Scholarship, Beasiswa S2/S3, fasilitasi ekonomi digital, serta komunikasi publik.


Share: