Jakarta, 22 Juni 2026. Inspektorat IV, Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital melangkah progresif dalam memperkuat efektivitas pengawasan internal dan meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini ditandai dengan digelarnya rapat pembahasan awal pembentukan Tim Pengelolaan Tacit Knowledge Kegiatan Pengawasan dan Pendukung Pengawasan pada Senin (22/06/2026) di Ruang Rapat Inspektorat IV.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh pegawai Inspektorat IV tersebut dibuka secara resmi oleh Inspektur IV, M. Fahmi Kurniawan. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa pengembangan kompetensi ASN tidak hanya terpaku pada jalur pendidikan dan pelatihan formal (explicit knowledge), tetapi juga sangat dipengaruhi oleh pemanfaatan pengetahuan praktis yang lahir dari pengalaman nyata di lapangan (tacit knowledge).
Inisiatif ini sejalan dengan Nota Dinas Sekretaris Inspektorat Jenderal yang menggarisbawahi pentingnya pengembangan kompetensi ASN melalui dua dimensi utama, yaitu:
- Explicit Knowledge: Pengetahuan terstruktur yang diperoleh melalui pendidikan formal, perkuliahan, pelatihan tersertifikasi, maupun pembelajaran formal lainnya.
- Tacit Knowledge: Pengetahuan mendalam yang bersumber dari pengalaman kerja, praktik lapangan, proses transfer ilmu secara langsung dari senior kepada junior (mentoring), serta diskusi-diskusi taktis dalam penyelesaian tugas pengawasan sehari-hari.
Pembentukan Tim Pengelolaan Tacit Knowledge kemudian ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tim Pengelolaan Tacit Knowledge Kegiatan Pengawasan dan Pendukung Pengawasan Inspektorat IV Tahun 2026.
Dalam diskusi tersebut, disepakati pula pentingnya membangun satu media atau wadah bersama (knowledge management platform) yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pegawai. Media ini akan difungsikan sebagai sarana untuk membaca, mendokumentasikan, menyebarkan wawasan, serta berdiskusi aktif mengenai berbagai temuan di lapangan, termasuk mendokumentasikan transfer teknologi atau pembelajaran yang diperoleh dari para tenaga ahli eksternal.
Sebagai tindak lanjut, pengelolaan tacit knowledge di lingkungan Inspektorat IV akan difokuskan pada enam pilar strategis dalam siklus pengawasan, antara lain:
- Perencanaan Anggaran (TOR dan RAB);
- Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), khususnya penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- Penyusunan rancangan kontrak;
- Pelaporan;
- Peradilan;
- Kegiatan pendukung pengawasan lainnya.